MNC
Secara sederhana, Multi National Company (MNC) bisa didefinisikan sebagai perusahaan yang memiliki jaringan dan wilayah operasi yang melewati batas-batas negara. Sebuah MNC sudah dapat dipastikan beroperasi di lebih dari satu negara. Dalam operasinya MNC menjalankan usahanya di berbagai bidang, misalnya BP yang merupakan MNC berbasis di Inggris dan menjalankan operasi di bidang perminyakan, Citibank merupakan MNC yang menjalankan operasinya di bidang financial services, KLM di bidang penerbangan, Unilever di bidang fast moving consumer goods, McKinsey di bidang consulting, dll.
Sejarah Keberadaan MNC di Indonesia tidak terlepas dari sejarah politik bangsa. Kalau kita flash back sejenak, kita bisa bagi kondisi politik Indonesia menjadi 3 era, yaitu: Soekarno, Soeharto, dan Post-Soeharto. Era Soekarno, tidak ada sama sekali MNC di Indonesia. Di era Soeharto, justru sebaliknya, MNC begitu mudahnya masuk, tumbuh dengan subur dan berkembang pesat. MNC untuk bisa masuk ke Indonesia lewat keberadaaan UU no.1/1967 mengenai Penanaman Modal Asing. Pada masa itu MNC bisa tumbuh dengan pesat, dan pertumbuhan MNC juga yang menumbuhkan ekonomi Indonesia pada masa itu. Pada masa itu, semua perusahaan besar baik dari dalam maupun luar negeri, pasti memiliki keterkaitan.
Dalam perkembangannya MNC saat ini, di mata para ahli ekonomi dinilai memiliki nilai positif dan negatif. Pada dasarnya semua perusahan tidaklah mau merugi, begitu pula dengan MNC, Menurut Ignatius, para ekonom seringkali terlekat pada asumsi bahwa investor asing adalah tamu-tamu yang ramah dan santun. Beliau menolak tuduhan ini, “Tak pernah saya berpikir para investor asing ramah dan santun. Kedatangan mereka punya satu tujuan: meraih keuntungan yang lebih dibandingkan di tempat lain”. MNC menjadi menjadi bisa merugikan apa bila di monopoli atau mendapat perlakuan khusus dari pemerintah terhadap datangnya MNC disuatu negara yang nantinya hanya menguntungkkan salah satu pihak saja. Hal ini akan menyebabkan negara miskin dan yang berjaya hanya orang-orang tertentu. Padahal peran pemerintah sendiri dengan adanya MNC disuatu negara bisa mengendalikan apabila sepak terjang dari MNC bergerak atau pun memperlakukan pekerjanya diluar aturan-aturan yang dibuat.
Segi positif dengan adanya MNC disuatu Negara salah satunya, untuk mendirikan perusahaan dengan jumlah penduduk yang membludak kurang lebih 210 jutaan dapat menciptakan lapangan kerja bagi penduduk dinegara tersebut. Sehinga dapat menekan angka pengangguran. Pendekatan Produk-produk baru yang dihasilkan oleh perusahaan itu sendiri bisa secara maksimal pemasarannya. Karena produk yang dihasilkan memiliki pemasaran dengan caliber internasional, maka masyarakat dapat memperoleh dengan cepat. Dari segi harga pun bisa dijangkau oleh para konsumen. Mungkin dengan beberapa alasan ini MNC di Indonesia harus tetap ada, namun keberadaanya pun tidak lepas dari pengawasan pemerintah sendiri.
saya pikir sesuatu hal yang bodoh kalau sampe multi national company
Dapat disimpulkan bahwa yang asing selalu lebih baik daripada yang domestik. Melainkan kita harus bisa memilah ‘asing’ dan ‘domestik’ tidaklah penting dari sebab dari manapun asalnya, pengusaha akan mencari keuntungannya sendiri. Yang penting adalah pemberdayaan peran pengawasan pemerintah dan civil society sehingga upaya pengusaha, asing maupun domestik, memenuhi kepentingan diri mendatangkan manfaat, dan bukan mudarat, bagi suatu negara dan kepentingan orang banyak bukan. Kita perlu tahu media bisa menjadi watch dog pemerintah. Masyarakat juga semakin diberdayakan untuk semakin kritis mengawasi kinerja pemerintah. Media sangat bermanfaat, powerful, apalagi didukung oleh perkembangan public relations, NGO, serikat buruh, dsb. Jadi, inilah saatnya perubahan terjadi, jangan takut mengawasi kebijakan pemerintah.
Label: MNC